IDXChannel – Pungutan pajak pada masa Umayyah dan Abbasiyah merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan dan ekonomi Islam.
Pada masa tersebut, pajak memiliki peran penting, termasuk dalam membiayai berbagai keperluan seperti kegiatan pemerintahan, pembangunan infrastruktur dan untuk mendukung kegiatan sosial. Meski demikian, pungutan pajak pada kedua masa ini memang masih belum terstruktur seperti sekarang.
Lantas, bagaimana sejarah pungutan pajak pada masa Umayyah dan Abbasiyah? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Pungutan Pajak Pada Masa Umayyah dan Abbasiyah
Pada masa Dinasti Umayyah (661-750 M), sistem pungutan pajak masih belum terstruktur dengan baik. Pajak dipungut berdasarkan sistem yang sudah ada sebelumnya, yakni sistem pajak yang diterapkan oleh Bizantium dan Sassanid. Namun, pada masa Dinasti Abbasiyah (750-1258 M), sistem pungutan pajak telah berkembang dan lebih terstruktur.
Pada masa Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah, terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut, yaitu sebagai berikut: