sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Memahami Sejarah Pungutan Pajak Pada Masa Umayyah dan Abbasiyah

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
03/03/2025 08:45 WIB
Pungutan pajak pada masa Umayyah dan Abbasiyah merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan dan ekonomi Islam.
Memahami Sejarah Pungutan Pajak Pada Masa Umayyah dan Abbasiyah. (Foto: MNC Media)
Memahami Sejarah Pungutan Pajak Pada Masa Umayyah dan Abbasiyah. (Foto: MNC Media)

1. Zakat

Zakat merupakan pajak yang dipungut dari umat Islam yang memiliki harta yang mencapai nisab atau batas minimum. Zakat tersebut dipungut untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.

2. Jizyah

Jizyah yaitu pajak yang dipungut dari non Muslim yang tinggal di wilayah Islam. Jizyah sendiri dipungut sebagai ganti dari kewajiban membayar zakat.

3. Kharaj

Kharaj merupakan pajak yang dipungut dari tanah milik non-Muslim. Kharaj dipungut sebagai ganti dari kewajiban untuk membayar zakat.

4. Ushr

Ushr yaitu pajak yang dipungut dari hasil pertanian dan perdagangan. Ushr dipungut sebagai ganti dari kewajiban untuk membayar zakat.

Pada masa Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah, sistem pungutan pajak telah berkembang dan lebih terstruktur. Berikut ini merupakan beberapa aspek dari sistem pungutan pajak pada masa Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah. 

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement