1. Zakat
Zakat merupakan pajak yang dipungut dari umat Islam yang memiliki harta yang mencapai nisab atau batas minimum. Zakat tersebut dipungut untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.
2. Jizyah
Jizyah yaitu pajak yang dipungut dari non Muslim yang tinggal di wilayah Islam. Jizyah sendiri dipungut sebagai ganti dari kewajiban membayar zakat.
3. Kharaj
Kharaj merupakan pajak yang dipungut dari tanah milik non-Muslim. Kharaj dipungut sebagai ganti dari kewajiban untuk membayar zakat.
4. Ushr
Ushr yaitu pajak yang dipungut dari hasil pertanian dan perdagangan. Ushr dipungut sebagai ganti dari kewajiban untuk membayar zakat.
Pada masa Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah, sistem pungutan pajak telah berkembang dan lebih terstruktur. Berikut ini merupakan beberapa aspek dari sistem pungutan pajak pada masa Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah.