1. Pengumpulan Pajak yaitu pajak dipungut oleh petugas pajak yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.
2. Pembayaran Pajak yaitu pajak dapat dibayar dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
3. Penggunaan Pajak yaitu pajak yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan, membangun infrastruktur, dan mendukung kegiatan sosial.
Pungutan pajak pada masa Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan masyarakat. Beberapa dampak dari pungutan pajak pada masa Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan Pendapatan Negara
Pungutan pajak meningkatkan pendapatan negara, sehingga pemerintah dapat membiayai kegiatan yang lebih banyak.
2. Membangun Infrastruktur
Pungutan pajak digunakan untuk membangun infrastruktur, seperti jalan, jembatan, bangunan publik dan lain sebagainya.
3. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pungutan pajak dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena digunakan untuk mendukung kegiatan sosial, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.
Itulah penjelasan mengenai sejarah dan sistem pajak pada masa Umayyah dan Abbasiyah yang bisa Anda jadikan referensi.