sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Jakarta Islamic Index: Definisi, Kriteria, dan Saham Syariah Langganan JII

Syariah editor Kurnia Nadya
20/10/2022 18:18 WIB
Jakarta Islamic Index adalah indeks saham-saham syariah yang paling konsisten dan likuid.
Mengenal Jakarta Islamic Index: Definisi, Kriteria, dan Saham Syariah Langganan JII. (Foto: MNC Media)
Mengenal Jakarta Islamic Index: Definisi, Kriteria, dan Saham Syariah Langganan JII. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Secara sederhana, Jakarta Islamic Index atau JII adalah indeks saham yang menghitung harga rata-rata saham syariah paling likuid di Indonesia. JII pertama kali diluncurkan pada 3 Juli 2000 di pasar modal Indonesia. 

Selain Jakarta Islamic Index, ada pula Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yang berfungsi sebagai indikator kinerja pasar saham syariah dalam negeri. Perusahaan yang sahamnya masuk dalam ISSI adalah yang tercatat di BEI dan masuk dalam daftar Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh OJK

Untuk melihat gambaran utuh perbedaan JII dengan indeks lainnya, jika IHSG menghitung kinerja harga seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, dan ISSI menunjukkan kinerja harga semua saham syariah, maka JII hanya menghitung kinerja saham-saham syariah yang paling likuid dan konsisten. 

Hanya ada 30 perusahaan yang sahamnya tercatat dalam indeks JII. Tinjauan atas saham-saham syariah yang layak masuk dalam JII dilakukan selama dua kali selama setahun, yakni pada Mei dan November. 

Jadwal review JII ini mengikuti jadwal review Daftar Efek Syariah oleh OJK. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement