IDXChannel - Praktek syirkah atau musyarakah dalam konsep saham dapat dilihat melalui jejak sejarah Nabi Muhammad SAW.
Konsep ini dikenalkan Rasulullah saat beliau hijrah ke Madinah. Ketika itu, Beliau memerintahkan sahabatnya, Abdurrahman bin Auf RA untuk membuka pasar sendiri di luar pasar yang dikelola oleh Yahudi.
Sebab, sebelumnya kebiasaan orang berdagang di pasar adalah membayar sewa tempat meski untung atau tidak sekalipun.
Karena itu, Abdurrahman menawarkan konsep yang diajarkan Rasulullah yaitu asy-syirkah saat membuka pasar baru. Para pedagang tidak selalu diharuskan membayar sewa. Mereka hanya membayar sewa ketika sudah mendapatkan untung.
Mengutip laman OJK, Selasa (4/10/2022), saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.
Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah.
Apakah kegiatan pasar modal syariah halal?
Halal. Karena pada dasarnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.
Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman.
(DES)