Contohnya, jika harga satu porsi makan layak di daerah Anda adalah Rp25.000, maka fidyah per hari yang dibayarkan adalah Rp25.000. Dengan begitu, jika Anda tidak puasa selama 7 hari, fidyah yang dibayar adalah Rp25.000 x 7 = Rp175.000.
Adapun saat ini pembayaran fidyah bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Pilih Lembaga Amil Zakat Resmi dan Tepercaya
Beberapa lembaga yang menyediakan layanan pembayaran fidyah online antara lain:
- Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)
- Dompet Dhuafa
- Rumah Zakat
- LAZISMU (Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah)
- NU Care - LAZISNU
Pastikan Anda memilih lembaga yang terdaftar secara resmi dan memiliki izin dari pemerintah.
2. Kunjungi Website atau Aplikasi Resmi
Masuk ke situs atau aplikasi lembaga zakat pilihan Anda. Nantinya, akan ada menu khusus seperti “Zakat & Fidyah” atau “Bayar Fidyah Online”. Adapun beberapa website resmi yang bisa diakses antara lain:
- baznas.go.id
- dompetdhuafa.org
- rumahzakat.org.
3. Isi Formulir Pembayaran Fidyah
Selanjutnya, Anda perlu mengisi formulir pembayaran fidyah, seperti:
- Jumlah hari tidak puasa;
- Besaran fidyah per hari;
- Total pembayaran; serta
- Data diri (opsional).
Beberapa situs menyediakan kalkulator otomatis untuk menghitung total fidyah sehingga Anda bisa lebih mudah dalam melakukan pembayaran.