sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI hingga Muhammadiyah Kompak Nyatakan Kripto Haram

Syariah editor Shelma Rachmahyanti
19/01/2022 22:39 WIB
Sejumlah lembaga, seperti MUI hingga Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap aset kripto atau cryptocurrency.
MUI hingga Muhammadiyah Kompak Nyatakan Kripto Haram (Dok.MNC Media)
MUI hingga Muhammadiyah Kompak Nyatakan Kripto Haram (Dok.MNC Media)

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, usai melakukan pertemuan dengan sejumlah PCNU dan beberapa pesantren se-Jatim.

Dikutip dari NU Online, keputusan itu disepakati oleh PCNU dan beberapa pesantren, di mana hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Dengan begitu, cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” ungkap alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.

Tidak hanya berhenti di sana, bahtsul masail juga memandang cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat, hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim juga membenarkan hal tersebut.  

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement