sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI hingga Muhammadiyah Kompak Nyatakan Kripto Haram

Syariah editor Shelma Rachmahyanti
19/01/2022 22:39 WIB
Sejumlah lembaga, seperti MUI hingga Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap aset kripto atau cryptocurrency.
MUI hingga Muhammadiyah Kompak Nyatakan Kripto Haram (Dok.MNC Media)
MUI hingga Muhammadiyah Kompak Nyatakan Kripto Haram (Dok.MNC Media)

IDXChannel – Sejumlah instansi atau lembaga mengeluarkan fatwa haram terhadap aset kripto atau cryptocurrency. Adapun yang terbaru yakni Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram. Baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.

Pasalnya, terdapat kemudaratan dalam uang kripto tersebut. Melansir situs Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang mata uang kripto ini dilihat dari dua sisi, yakni sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar.

Kemudian, MUI juga menetapkan bahwa kripto haram sebagai mata uang. Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, penggunaan kripto karensi atau cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” kata KH Asrorun Ni'am Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta.

Dia menuturkan, cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, serta bisa diserahkan ke pembeli.

“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” tuturnya.

Selain Muhammadiyah dan MUI, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pun secara resmi menyatakan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai komoditas haram. Pernyataan itu diputuskan oleh bahtsul masail. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement