IDXChannel - Indonesia ke depan akan menghadapi banyak tantangan yang tidak mudah, di antaranya aset kripto yang mulai digemari masyarakat.
Sehingga pemerintah perlu untuk mengantisipasi hal tersebut. “Makin meluasnya penggunaan mata uang kripto sebagai alternatif pembayaran digital dan investasi harus diantisipasi oleh Bank Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi),” kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam keterangannya dikutip Minggu (2/1/2022).
Terlebih, Indonesia masih memberlakukan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah berdasar Undang Undang (UU) No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Sehingga, sebagai otoritas pembayaran, Bank Indonesia (BI) harus mempersiapkan antisipasi bila uang kripto makin merongrong kewibawaan rupiah.
“Penegasan ini untuk memastikan bahwa rupiah defacto maupun dejure masih dijalankan. Setidaknya Bank Indonesia harus memastikan kesiapan rupiah digital sebagai alat bayar,” terangnya.
Anggota Komisi XI DPR ini pun meminta, OJK dan Bappebti untuk wajib meningkatkan literasi keuangan masyarakat terhadap uang kripto, sehingga masyarakat tidak menjadi korban lanjutan pasca tragedi pinjaman online menjamur.