IDXChannel - Kontroversi aset kripto bergaung di 2021. Selain sejumlah pemerintahan negara yang telah melarang aktivitas perdagangan kripto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun membahas secara khusus mengenai kripto di tahun ini.
Setelah melewati pembahasan panjang, MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII yang berlangsung dari 9-11 November 2021 menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto hukumnya haram.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Lantas, apa sajakah yang menjadi pertimbangan dan landasan para ulama dalam membuat ketetapan terkait kripto tersebut?
1) Bertentangan dengan Peraturan BI
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,"kata Ni'am saat usai penutupan Itjima Ulama di Jakarta (11/11/2021).
2) Tidak Memenuhi Syarat Sil'ah
Dasar lainnya, KH Asrorun Niam juga menambahkan bahwa kripto tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
3) Sah Bila Memenuhi Syarat Sil'ah
Cryptocurrency atau kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.