sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kripto Ditetapkan Haram oleh MUI di 2021, Ini Dasarnya

Syariah editor Indah Mulyani
21/12/2021 15:38 WIB
Berikut hasil Ijtima Ulama VII MUI di 2021 dan dasar yang menetapkan kripto haram.
Kripto Ditetapkan Haram oleh MUI di 2021, Ini Dasarnya (Dok.MNC Media)
Kripto Ditetapkan Haram oleh MUI di 2021, Ini Dasarnya (Dok.MNC Media)

KETETAPAN SERUPA OLEH PWNU JATIM
Sebelum fatwa haram dari hasil Ijtima Ulama VII, pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur juga resmi menyatakan cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai komoditas haram pada Oktober 2021. Pernyataan itu diputuskan oleh bahtsul masail

Berdasarkan informasi dari NU Online (28/10/2021), keputusan itu disepakati oleh PCNU dan beberapa pesantren, di mana hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Dengan begitu, cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.

Dalam kesempatan itu, Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, memberi pernyataan seusai pertemuan dengan sejumlah PCNU dan beberapa pesantren se-Jatim. 

Menurutnya, para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat.

Pertimbangan lainnya adalah risiko akan adanya rawan penipuan di dalam perdagangan kripto, dan hal tersebut menguatkan ketetapan bahwa kripto hukumnya haram.

Selain pertimbangan tersebut, bahtsul masail juga memandang cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat, hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim juga membenarkan hal terkait.

(IND)  

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement