KETETAPAN SERUPA OLEH PWNU JATIM
Sebelum fatwa haram dari hasil Ijtima Ulama VII, pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur juga resmi menyatakan cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai komoditas haram pada Oktober 2021. Pernyataan itu diputuskan oleh bahtsul masail
Berdasarkan informasi dari NU Online (28/10/2021), keputusan itu disepakati oleh PCNU dan beberapa pesantren, di mana hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Dengan begitu, cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.
Dalam kesempatan itu, Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, memberi pernyataan seusai pertemuan dengan sejumlah PCNU dan beberapa pesantren se-Jatim.
Menurutnya, para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat.
Pertimbangan lainnya adalah risiko akan adanya rawan penipuan di dalam perdagangan kripto, dan hal tersebut menguatkan ketetapan bahwa kripto hukumnya haram.
Selain pertimbangan tersebut, bahtsul masail juga memandang cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat, hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim juga membenarkan hal terkait.
(IND)