sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Pastikan Beberapa Negara Dunia Tak Akui Kripto Sebagai Alat Pembayaran

Banking editor Rina Anggraeni
10/12/2021 20:33 WIB
Banyak negara tidak mengakui kripto sebagai curency tapi sebagai aset atau investasi berjangka
BI Pastikan Beberapa Negara Dunia Tak Akui Kripto Sebagai Alat Pembayaran (FOTO:MNC Media)
BI Pastikan Beberapa Negara Dunia Tak Akui Kripto Sebagai Alat Pembayaran (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memastikan beberapa negara dunia sudah tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran yang sah. 

"Banyak negara tidak mengakui kripto sebagai curency tapi sebagai aset atau investasi berjangka," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo di Bali, Jumat (10/12/2021). 

Kripto bisa dijadikan alat pembayaran jika memiliki aturan yang jelas. Namun, saat ini aturan kripto belum mendapatkan ijin dari Central Bank Digital Currency (CBDC). 

"Ini adalah kemajuan teknologi. Kalau kripto sebagai cureency itu Kalau aturannya transparansinya ada. Tapi CBDC belum meluarkannya," tandasnya. 

Sebagai informasi, keberadaan aset kripto di Tanah Air diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Ini selaras dengan fungsinya di Indonesia, yang hanya boleh dipergunakan untuk aset investasi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement