sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Muhammadiyah: Kripto Haram Baik Sebagai Investasi Maupun Alat Tukar

Syariah editor Tia Komalasari/IDXChannel
19/01/2022 11:45 WIB
Muhammadiyah mengeluarkan pandangan terkait Cryptocurrency atau mata uang kripto.
Muhammadiyah mengeluarkan pandangan terkait Cryptocurrency atau mata uang kripto. (Foto: MNC media)
Muhammadiyah mengeluarkan pandangan terkait Cryptocurrency atau mata uang kripto. (Foto: MNC media)

IDXChannel - Muhammadiyah mengeluarkan pandangan terkait Cryptocurrency atau mata uang kripto. Dalam kajiannya, Muhammadiyah memandang kripto haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.

Berdasarkan pengumuman yang dikutip dari website resmi muhammadiyah.or.id, Rabu (19/1/2022), cryptocurrency adalah mata uang digital bersifat komplementer dan berbeda dengan jenis mata uang resmi yang beredar di suatu negara yang dikeluarkan oleh otoritas resmi seperti bank sentral. 

Operasional uang ini didasarkan pada teknologi blockchain, yaitu suatu transaksi digital yang dalam strukturnya melalui jaringan komputer, catatan setiap individu yang disebut dengan “blok” akan dihubungkan bersama dalam satu daftar yang dikenal dengan “chain”.

Salah satu jenis mata uang kripto yang paling awal muncul dan populer adalah bitcoin. Setiap transaksi bitcoin dan uang kripto lainnya ini akan terhubung dalam sistem blockchain ini, yaitu buku kas digital yang dapat diakses oleh publik tanpa adanya perantara ketiga, seperti bank. Dengan demikian paling tidak terdapat tiga entitas penting dalam sistem blockchain dan kripto ini, yaitu transaksi, pencatatan dan sistem verifikasi, dan tempat penyimpanan transaksinya.

Di Indonesia, jika seseorang ingin bertransaksi dengan instrumen keuangan ini, dapat dilakukan melalui aplikasi yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan/pedagang aset kripto yang memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang di dalam aplikasi ini ditawarkan banyak jenis-jenis aset kripto.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement