sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Muhammadiyah: Kripto Haram Baik Sebagai Investasi Maupun Alat Tukar

Syariah editor Tia Komalasari/IDXChannel
19/01/2022 11:45 WIB
Muhammadiyah mengeluarkan pandangan terkait Cryptocurrency atau mata uang kripto.
Muhammadiyah mengeluarkan pandangan terkait Cryptocurrency atau mata uang kripto. (Foto: MNC media)
Muhammadiyah mengeluarkan pandangan terkait Cryptocurrency atau mata uang kripto. (Foto: MNC media)

Bagi Majelis Tarjih, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat: diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral. Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, akan tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. Belum lagi jika kita berbicara mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna bitcoin.

Dari hal-hal yang disampaikan di atas, dapat diketahui bahwa terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto ini. Karenanya, dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 tahun 2022 menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar.(TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement