IDXChannel - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 Merah Putih buatan PT. Biotis Pharmaceuticals bekerjasama dengan Universitas Airlangga (Unair) halal digunakan.
"Hari ini kita sampaikan hasil pembahasan dan penerapan fatwa MUI tentang produk vaksin Covid-19, Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh Unair dan PT. Biotis Pharmaceuticals pada sidang pertama di peroleh informasi bahwa proses produksi memenuhi standar halal,"ujar Niam di kantor MUI, Jakarta,Kamis,(10/2/2022).
Penetapan halal ini sebelumnya dilakukan rapat pada tanggal 2 Februari 2022 dimana diperoleh informasi bahwa dari aspek safety dan kelaikannya dari Badan POM mendapatkan rekomendasi untuk uji klinis. Setelah itu MUI melaksanakan sidang pleno tanggal 7 februari 2022 dan menyatakan vaksin merah putih halal.
"Maka usai penerbitan izin uji klinis oleh badan POM maka MUI melaksanakan sidang pleno. Vaksin covid-19 produksi Unair dan Biotis boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya oleh ahli yang kredibel dan kompeten,"ujar dia.
Niam mengatakan dengan adanya fatwa ini dapat menjadi bagian dari komitmen MUI untuk memberikan dukungan, pengembangan kepada vaksin merah putih. Terutama aman dan juga terjamin kehalalannya.
"Karena masyarakat Indonesia masyarakat muslim dan aspek halal masuk dalam ajaran keagamaan," tutur dia.
(NDA)