Perhitungannya adalah 2,5 x Total Jumlah Emas dalam Setahun. Misalnya, jika harga emas saat itu adalah Rp800.000/gram, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rp800.000 x 100 gram = Rp80.000.000
2,5% x Rp80.000.000 = Rp2.000.000
Berarti jumlah zakat emas yang harus dibayarkan orang tersebut atas kepemilikan emas 100 gram adalah Rp2 juta.
Itulah informasi penting mengenai jumlah nisab untuk zakat harta yang berupa emas adalah, dan patut diketahui investor yang menyimpan emas. (NKK)