sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nisab untuk Zakat Harta yang Berupa Emas adalah, Besaran dan Cara Hitungnya

Syariah editor Kurnia Nadya
24/04/2024 15:39 WIB
Nisab merupakan batasan minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ketika harta seseorang sudah mencapai batas minimalnya, maka ia wajib mengeluarkan zakat.
Nisab untuk Zakat Harta yang Berupa Emas adalah, Besaran dan Cara Hitungnya. (Foto: MNC Media)
Nisab untuk Zakat Harta yang Berupa Emas adalah, Besaran dan Cara Hitungnya. (Foto: MNC Media)

Perhitungannya adalah 2,5 x Total Jumlah Emas dalam Setahun. Misalnya, jika harga emas saat itu adalah Rp800.000/gram, maka perhitungannya adalah sebagai berikut: 

Rp800.000 x 100 gram = Rp80.000.000
2,5% x Rp80.000.000 = Rp2.000.000

Berarti jumlah zakat emas yang harus dibayarkan orang tersebut atas kepemilikan emas 100 gram adalah Rp2 juta. 

Itulah informasi penting mengenai jumlah nisab untuk zakat harta yang berupa emas adalah, dan patut diketahui investor yang menyimpan emas. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement