Menurutnya, FKUB perlu memberikan pemahaman soal keberagaman ini sangat penting dilakukan. Karena institusi pendidikan harus memberikan hak kepada setiap siswanya dan tidak boleh memaksakan soal atribut tersebut.
"para pendidik harus memberikan kebebasan terhadap masyarakat yang berbeda dengan kita, tetapi tetap dalam koridor kenegaraan," tandasnya.
FKUB menginginkan agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Terlebih banyak kabar yang beredar bahwa pemaksaan ini dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah tersebut pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Bahkan, siswi tersebut sampai mengalami depresiasi hingga tak mau sekolah akibat pemaksaan ini. Perdebatan tentang pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah negeri bukan menjadi suatu hal yang baru. Karena sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Yogyakarta, Banyuwangi dan Jakarta, dan di beberapa wilayah di Indonesia.
(DES)