IDXChannel - Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari semula 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih menghadapi kendala administratif dan biaya pengurusan sertifikasi.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, penundaan tersebut dilakukan setelah pemerintah menghimpun aspirasi dan data dari pelaku usaha. Hasilnya menunjukkan masih banyak UMKM yang belum siap memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
“Ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di Tanah Air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun 2028,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan merupakan kebijakan baru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2014.
Maman mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 4.432.039 entitas usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal, dengan jumlah produk tersertifikasi mencapai sekitar 16 juta. Namun, capaian tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan sertifikasi halal secara nasional.