“Jamaah yang terdampak penundaan tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. PPIU harus memastikan kebutuhan jamaah tetap terlayani, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pendampingan, dan kebutuhan dasar lainnya sampai perjalanan dapat dilanjutkan,” kata dia.
Kemenhaj juga meminta PPIU aktif berkoordinasi dengan maskapai penerbangan, pengelola bandar udara, otoritas penerbangan, penyedia layanan di Arab Saudi, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh kepastian jadwal dan alternatif perjalanan bagi jamaah.
Koordinasi juga dilakukan Kemenhaj dengan Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait untuk memantau perkembangan kondisi penerbangan serta memastikan penanganan jamaah berlangsung secara terkoordinasi.
Perhatian khusus diberikan kepada jamaah yang masih berada di Arab Saudi atau tertahan di negara transit akibat perubahan maupun pembatalan penerbangan.
Kemenhaj meminta PPIU memastikan jamaah tersebut tetap berada dalam pendampingan dan memperoleh pelayanan yang memadai hingga dapat melanjutkan perjalanan ke Tanah Air.