“Kami terus melakukan koordinasi untuk memastikan jamaah yang masih berada di Arab Saudi maupun di negara transit terpantau dengan baik. Prinsipnya, tidak boleh ada jamaah yang kehilangan pendampingan atau tidak memperoleh kepastian pelayanan,” kata Puji.
Kemenhaj juga meminta asosiasi PIHK dan PPIU membantu menjangkau seluruh penyelenggara, termasuk PPIU di luar keanggotaan asosiasi, sehingga penanganan jamaah terdampak dapat dilakukan secara menyeluruh.
Untuk jamaah yang akan berangkat ke Tanah Suci, PPIU diminta menyesuaikan atau menunda keberangkatan apabila kondisi penerbangan dan bandar udara belum memungkinkan. Keberangkatan agar dilakukan setelah terdapat kepastian penerbangan dan kesiapan seluruh layanan perjalanan.
“Kami meminta PPIU tidak memaksakan keberangkatan sebelum ada kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan. Keselamatan jamaah harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Puji.
Selain itu, setiap PPIU diminta menyediakan kanal komunikasi atau narahubung yang aktif dan mudah diakses oleh jemaah maupun keluarga. Kanal tersebut diperlukan agar perkembangan penerbangan, perubahan jadwal, lokasi jamaah, dan langkah penanganan dapat diketahui secara cepat.