Penguatan posisi DPS semakin menegaskan peran dan fungsi DPS sangat penting bagi industri perbankan syariah. DPS bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.
Namun demikian, penerapan prinsip syariah di bank bukan semata-mata hanya menjadi tugas DPS. Seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank juga wajib menjaga agar kegiatan bank sesuai dengan prinsip syariah.
Direksi, dewan komisaris, fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, dan fungsi audit intern bank juga memiliki tugas terkait dengan penerapan prinsip syariah di bank. Selain itu, bank harus mendukung penuh agar DPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana yang diatur dalam POJK ini.
Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memerhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi serta standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.
Dengan diterbitkannya POJK Tata Kelola Syariah ini, maka seluruh BUS dan UUS harus menerapkan tata kelola syariah sesuai dengan POJK ini sebagai tambahan dalam penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance) sesuai dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang telah lebih dulu diterbitkan.
(FAY)