sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Kepercayaan Masyarakat ke Bank Syariah, OJK Rilis Aturan Ini

Syariah editor Anggie Ariesta
06/03/2024 10:44 WIB
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Perkuat Kepercayaan Masyarakat ke Bank Syariah, OJK Rilis Aturan Ini (Foto MNC Media)
Perkuat Kepercayaan Masyarakat ke Bank Syariah, OJK Rilis Aturan Ini (Foto MNC Media)

POJK ini mengatur hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS, antara lain penguatan wewenang, struktur dan fungsi DPS.

Selain itu, pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah, serta kewajiban melakukan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan menambahkan, OJK akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan, salah satunya melalui peningkatan tata kelola seluruh sektor jasa keuangan. 

"Semua pihak, PSP, direksi dan komisaris di sektor jasa keuangan harus memberikan tone of the top terkait pentingnya tata kelola ini," ungkap Mahendra.

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga diterbitkan sebagai perwujudan pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yang bertujuan untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.

Melalui penerapan tata kelola syariah secara konsisten di seluruh kegiatan usaha dan operasional bank, diharapkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia akan semakin meningkat yang akan memperkuat dan mengembangkan kehadiran industri perbankan syariah di Indonesia.

Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang di antaranya telah menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement