sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pernah Tertabrak Singa, Sahkah Menurut Hukum Islam Jika Mobil Bekas Dijual?

Syariah editor Novie Fauziah
14/02/2023 07:00 WIB
Beberapa waktu lalu terjadi fenomena unik di Taman Safari Prigen, Malang, Jawa Timur, yaitu singa menabrak mobil pengunjung hingga mengalami kerusakan.
Pernah Tertabrak Singa, Sahkah Menurut Hukum Islam Jika Mobil Bekas Dijual? Foto: MNC Media.
Pernah Tertabrak Singa, Sahkah Menurut Hukum Islam Jika Mobil Bekas Dijual? Foto: MNC Media.

IDXChannel - Beberapa waktu lalu terjadi fenomena unik di Taman Safari Prigen, Malang, Jawa Timur, yaitu dua ekor singa menabrak mobil pengunjung hingga mengalami kerusakan pada sebagian body kendaraan tersebut.

Lalu bagaimana jika mobil tersebut akan dijual? Bagaimana hukumnya dalam syariat Islam? 

Seperti halnya mobil bekas terendam banjir, kemungkinan ada bagian-bagian tubuhnya yang mengalami kerusakan.

Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya, mengatakan menjual dan membeli barang-barang bekas, seperti satu unit mobil pernah terendam banjir, bahkan tertabrak singa harus disertai adab jual beli.

"Ya, adab jual beli sih harus dikasih tahu kelebihan dan kekurangannya," katanya saat dihubungi MNC Portal, belum lama ini. 

Ia melanjutkan, jangan sampai nantinya baik penjual maupun pembeli ada yang dirugikan. Misalnya pembeli tidak diberi tahu mengapa mobil itu dijual. Kemudian si penjual tidak menerangkan, bahwa kendaraannya itu pernah mengalami insiden.

"Jangan sampai pembeli dirugikan oleh penjual, karena tidak memberikan penjelasan secara utuh mengenai kondisi barang dalam hal ini mobil," ujar Asroni.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement