Bahkan, dia melaporkan kepada Ketua MPR jika pihaknya berencana merevisi UU No 14 tahun 2014 tentang Badan Wakaf.
“Paling lambat akhir bulan ini kita kirim ke DPR. Rrevisi UU Wakaf menjadi instrumental untuk meningkatkan pwrwakafan di Indonesia. Kita berharap, di masa mendatang, wakaf menjadi instumental untuk meningkatkan perwakafan kita di Indonesia. Kami dari BWI, mengucapkan terimakasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah mendukung. Dengan berwakaf, kita lebih berdaya dimasa depan,” kata Kamaruddin.
(kunthi fahmar sandy)