"Karena usianya juga sudah tua. Kalau tidak berangkat sekarang agak rumit. Kelihatannya Pak Presiden agak sungguh-sungguh," kata dia.
Marwan mengungkapkan bahwa masa tunggu bagi jamaah untuk beribadah haji sekitar 25 hingga 30 tahun. Namun, katanya, masa tunggu di setiap provinsi berbeda, ada yang lebih lama sekitar 49 tahun di sebuah kabupaten pada Sulawesi Selatan.
"Tapi rata-rata antara 25-30 tahun. Ada 3 kabupaten di Sulawesi Selatan sudah mencapai 48 tahun. Ini cukup berat mengurai ini. Kalau mereka menunggu daftar tunggu itu ya keburu. Ya mungkin almarhumnya usianya tidak sampai di situ lagi. Ini yang kita butuhkan, cara mengurainya satu ya tambahan kuota," ujarnya.
Selain itu, Marwan menyebut pihaknya juga akan melakukan revisi undang-undang haji untuk menambahkan jumlah kuota jamaah haji.
"Dan nanti kita mungkin saja akan merevisi undang-undang haji yang bisa kita mengirimkan jamaah. Mungkin saja bersama dengan negara-negara sahabat yang tidak menghabiskan kuotanya," kata dia.