Sebelumnya, Komisi VIII DPR bersama pemerintah diwakili Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta. Sedangkan, biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung jamaah rata-rata per jemaah sebesar Rp55,4 juta.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan BPKH di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Sebelum forum pengambilan keputusan, Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid menyampaikan terkait laporan pembahasan BPIH tahun 2025. Adapun BPIH yang ditetapkan sebesar Rp89,4 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55,4 juta atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M," kata Wachid.
(Febrina Ratna)