IDXChannel - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) ikut serta dalam pembiayaan sindikasi syariah untuk Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Jalan Tol Serang-Panimbang yang total investasinya mencapai Rp 8,5 triliun. Dalam hal ini, BSI memimpin pembiayaan sebagai Joint Mandated Lead Arranger (JMLA) dengan porsi pembiayaan yang terbentuk senilai Rp 4,45 triliun terdiri dari porsi syariah Rp 1,8 triliun dan porsi konvensional Rp 2,65 triliun.
Direktur Wholesale Transaction Banking BSI Kusman Yandi mengatakan, sindikasi ini merupakan bentuk nyata partisipasi BSI dalam membangun peradaban dan perekonomian bangsa melalui pengembangan infrastruktur yang menghubungkan antar wilayah.
"Kepercayaan memimpin sindikasi pembiayaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi BSI, karena dilakukan dengan sistem Syariah," kata Kusman dalam keterangan tertulis (20/6/2021).
Kusman menambahkan, partisipan pemberi fasilitas syariah di antaranya adalah BSI, PT SMI (UUS) Usaha Syariah, Bank Aceh, Bank Panin Dubai Syariah, BPD Sumatera Utara (UUS). Selain sebagai JMLA, BSI juga berperan sebagai Agen Fasilitas Syariah. Menurutnya, pembiayaan itu digunakan oleh PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) untuk pembangunan jalan tol dengan panjang 83 kilometer yang terbagi dalam tiga seksi.
Pada sindikasi itu, akad yang digunakan adalah Mmusyarakah mutanaqisah yaitu akad kerjasama antara dua pihak dalam kepemilikan aset dimana porsi kepemilikan salah satu pihak berkurang disebabkan adanya pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya (hishshah).