sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RI Miliki Tiga KIH Potensial, Pemerintah Dorong Optimalkan Operasional Ekosistem Halal

Syariah editor Oktiani Endarwati
01/10/2021 10:38 WIB
Tiga Kawasan Industri Halal (KIH) yang sudah ada di Tanah Air diharapkan segera terisi dan beroperasi optimal untuk tumbuhkan ekosistem halal.
RI Miliki Tiga KIH Potensial, Pemerintah Dorong Optimalkan Operasional Ekosistem Halal(Dok.MNC Media)
RI Miliki Tiga KIH Potensial, Pemerintah Dorong Optimalkan Operasional Ekosistem Halal(Dok.MNC Media)

Oleh karenanya, Kementerian Perindustrian terus melakukan upaya untuk mendorong pembangunan KIH dan Halal Hub di daerah-daerah guna membentuk ekosistem industri halal yang kuat dan merata di seluruh Indonesia. Hal ini dapat dilakukan karena memperoleh kerja sama dan dukungan dengan pihak lain. 

"Pembangunan KI terutama KIH tidak hanya sebatas memperoleh perizinan tetapi bagaimana mendatangkan tenant masuk ke dalam kawasan. Geliat pembangunan KIH perlu mendapatkan perhatian, seperti fasilitasi insentif, guna memperkuat ekosistem halal value chain dari aktivitas industri halal global," papar Agus.

Contohnya dalam pembangunan Halal Industrial Park Sidoarjo (HIPS). Pada tahap pertama pembangunan HIPS, saat ini telah berdiri 32 unit standard factory building kavling kecil untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM) seluas 2 Hektare. Selain itu, pengelola telah melakukan proses pematangan lahan dan pembuatan saluran drainase sepanjang jalan lingkungan, pembangunan konstruksi awal masjid, laboratorium, dan kantor pengelola HIPS. 

"Melihat progres pembangunan KIH yang sangat cepat, pemerintah akan melakukan akselerasi penguatan ekosistem di KIH dengan menyusun rancangan insentif baik berupa penetapannya sebagai KIH, dan fiskal seperti relaksasi aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kavling industri, yang telah diberlakukan untuk properti," imbuhnya.

Kemenperin saat ini sedang merevisi ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH, yang akan diubah ketentuannya menjadi penetapan kawasan industri halal oleh Menteri dengan memudahkan pemberian fasilitas dan insentif bagi pelaku usaha di bidang produk halal. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement