sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pejabat BPPD Sidoarjo Diduga Korupsi Dana Insentif hingga Rp2,7 Miliar

News editor Nur Khabibi/MPI
29/01/2024 19:06 WIB
KPK menyebut pejabat Sidoarjo diduga korupsi dana insentif hingga Rp2,7 miliar. Dana tersebut untuk Kepala BPBD dan Bupati Sidoarjo.
Pejabat BPPD Sidoarjo Diduga Korupsi Dana Insentif hingga Rp2,7 Miliar. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)
Pejabat BPPD Sidoarjo Diduga Korupsi Dana Insentif hingga Rp2,7 Miliar. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024).

Komisi antirasuah itu menduga SW meraup Rp2,7 miliar terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka, namun dipotong oleh tersangka SW.

"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," sambungnya.

Ghufron menyebut besaran insentif yang dikenakan beragam, mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari masing-masing yang diterima pegawai BPPD.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement