sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pejabat BPPD Sidoarjo Diduga Korupsi Dana Insentif hingga Rp2,7 Miliar

News editor Nur Khabibi/MPI
29/01/2024 19:06 WIB
KPK menyebut pejabat Sidoarjo diduga korupsi dana insentif hingga Rp2,7 miliar. Dana tersebut untuk Kepala BPBD dan Bupati Sidoarjo.
Pejabat BPPD Sidoarjo Diduga Korupsi Dana Insentif hingga Rp2,7 Miliar. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)
Pejabat BPPD Sidoarjo Diduga Korupsi Dana Insentif hingga Rp2,7 Miliar. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)

Agar tidak terendus aparat penegak hukum (APH), SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp," ujarnya.

Lebih lanjut Ghufron menyatakan, penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," ucapnya.

"Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement