Pertama, setiap paket umrah wajib mencantumkan layanan katering secara jelas. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan konsumsi jamaah selama berada di Tanah Suci.
Kedua, jamaah tidak diperbolehkan berangkat ke Arab Saudi tanpa paket umrah yang riil dan telah disetujui. Paket tersebut harus mencakup seluruh komponen layanan pokok guna menjamin keselamatan dan kualitas pelayanan jamaah.
Ketiga, penyelenggara umrah diminta memastikan kondisi jamaah selama berada di Arab Saudi melalui koordinasi dengan pihak syarikah. Selain itu, harus ada bukti pemesanan akomodasi di hotel-hotel resmi yang terdaftar pada Kementerian Pariwisata Arab Saudi.
Puji menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah akan menyosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh PPIU agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan jamaah.