sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sebanyak 87 Persen Beragama Islam, OJK Sebut RI Harus Jadi Pusat Keuangan Syariah

Syariah editor Advenia Elisabeth/MPI
28/06/2021 19:14 WIB
Dengan 230 juta penduduk, atau sekitar 87 persen dari total populasi merupakan pemeluk agama Islam, sehingga Indonesia harus bisa jadi Pusat Keuangan Syariah.
Sebanyak 87 Persen Beragama Islam, OJK Sebut RI Harus Jadi Pusat Keuangan Syariah. (Foto: MNC Media)
Sebanyak 87 Persen Beragama Islam, OJK Sebut RI Harus Jadi Pusat Keuangan Syariah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia, pasar Indonesia selalu menjadi demikian menarik untuk mengembangkan berbagai sektor industri. Tak terkecuali sektor industri keuangan syariah.

Saat ini sedikitnya 230 juta penduduk, atau sekitar 87 persen dari total populasi di Indonesia merupakan pemeluk agama Islam. Dengan jumlah tersebut, pasar domestik Indonesia sudah seharusnya menjadi ‘rumah’ bagi pengembangan sektor industri keuangan syariah Tanah Air.

“Dan tidak hanya lewat pendekatan agama, secara tradisi dan budaya lokal yang telah turun-temurun diajarkan sebagai local wisdom di tengah-tengah masyarakat Indonesia juga tidak sedikit yang sesuai dan sejalan dengan prinsip-prinsip keuangan syariah,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, dalam sambutannya pada diskusi Milenial Syariah Festival 2021, dikutip Senin (28/6/2021).

Tirta menyebut ada beberapa kesepakatan kerja sama di bidang pertanian dan juga peternakan yang banyak diterapkan dalam budaya masyarakat Indonesia yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Kesepakatan tersebut dibangun atas dasar sistem bagi hasil yang adil dan saling menguntungkan bagi kedua pihak.

“Masyarakat kita mengenal istilah maro, yaitu bagi hasil di mana masing-masing pihak mendapatkan separuh bagian. Ada juga istilah mertelu yang tidak hanya dikenal di Jawa, namun juga di Sumatera Utara, Bali, Nusa Tenggara dan beberapa daerah lain, di mana baik keuntungan ataupun kerugian dibagi tiga, atau pihak pengelola mendapatkan hak sepertiga dari yang didapat,” tutur Tirta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement