Dengan alasan, seseorang tidak boleh bersedekah dengan sesuatu yang buruk. Tetapi pendapat ini bertentangan dengan kaidah syar'iyyah yang melarang menyia-nyiakan harta dan tidak memanfaatkannya.
Harta itu boleh diambil dan disedekahkan kepada fakir miskin dan disalurkan pada proyek-proyek kebaikan atau hal-hal yang dipandang bermanfaat oleh si penabung bagi kepentingan Islam dan kaum muslimin. Karena harta haram itu bukanlah milik seseorang, uang itu bukan milik bank atau milik penabung, tetapi milik kemaslahatan umum.
Oleh sebab itu, janganlah seseorang mengambil bunga bank untuk kepentingan individu, dan jangan pula membiarkannya menjadi milik bank sehingga bank memanfaatkan hal ini karena tentunya akan memperkuat posisi bank dalam bermuamalat secara riba. Tetapi hendaklah ia mengambilnya dan menggunakannya pada jalan-jalan kebaikan.
(DES/ Rita Hanifah)