Dia menambahkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu menyiapkan sistem lebih baik. Tujuannya agar semua feasibility atau kelayakannya bisa dilihat berdasarkan komoditas yang menjadi bahan baku.
“LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) diberikan pelatihan oleh Kemenag agar kemampuan asesornya bisa didorong. Lalu MUI (Majelis Ulama Indonesia) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, bisa selesaikan sidang fatwanya dalam waktu tiga hari setelah berkas lengkap,” pungkasnya. (TIA)