
Siapa Ahli Waris yang Mendapat 1/2 dalam Hukum Islam. (FOTO: MNC MEDIA)
Panduan Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
Pembagian harta warisan dalam Islam diatur ketat sesuai dengan ajaran agama. Besaran bagian masing-masing ahli waris telah ditetapkan berdasarkan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Al-Quran dan hadis.
Lewat ini juga kami akan mengetahui siapa ahli waris yang mendapat 1/2. Berikut adalah panduan mengenai besaran bagian ahli waris menurut Islam:
1. Anak Perempuan dan Laki-Laki
Anak perempuan tunggal mendapat separuh (1/2) bagian.
Dua anak perempuan atau lebih bersama-sama mendapat dua pertiga (2/3) bagian.
Jika ada anak perempuan bersama dengan anak laki-laki, bagian anak laki-laki adalah dua kali lipat dari bagian anak perempuan.
2. Ayah
Ayah mendapat sepertiga (1/3) bagian jika tidak ada anak.
Jika ada anak, ayah hanya mendapat seperenam (1/6) bagian.
3. Ibu
Ibu mendapat seperenam (1/6) bagian jika ada anak atau saudara.
Jika tidak ada anak atau saudara, ibu mendapat sepertiga (1/3) bagian, dan sisa bagian setelah itu dibagi antara janda atau duda jika ada.
4. Duda
Duda mendapat separuh (1/2) bagian jika tidak ada anak.
Jika ada anak, duda mendapat seperempat (1/4) bagian.
5. Janda
Janda mendapat seperempat (1/4) bagian jika tidak ada anak.
Jika ada anak, janda mendapat seperdelapan (1/8) bagian.
6. Saudara Laki-Laki dan Saudara Perempuan
Saudara laki-laki dan perempuan mendapat seperenam (1/6) bagian jika tidak ada anak atau ayah.