Jika ada dua saudara atau lebih, mereka bersama-sama mendapat sepertiga (1/3) bagian.
7. Saudara Perempuan Kandung atau Seayah
Saudara perempuan tunggal atau bersama dengan saudara perempuan lain mendapat separuh (1/2) bagian jika tidak ada anak atau ayah.
Jika saudara perempuan bersama dengan saudara laki-laki, bagian saudara laki-laki adalah dua kali lipat dari bagian saudara perempuan.
Itulah penjelasan mengenai ahli waris yang mendapat 1/2. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)