IDXChannel — Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nugraha Stiawan menjelaskan secara spesifik tentang kategori jamaah yang berhak melunasi pada tahap selanjutnya serta persiapan yang perlu dilakukan.
“Mengacu pada regulasi KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya dari kategori jamaah yang akan masuk kedalamnya,” kata Nugraha di Jakarta Senin (17/2/2025).
Dia mengungkapkan tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus ini dialokasikan untuk jamaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem, pendamping jamaah haji khusus lanjut usia, jamaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jamaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta jamaah haji khusus pada urutan berikutnya.
Berikut kriteria jamaah haji khusus berhak lunasi
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H:
1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan. “Jangan sampai jamaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan,” kata Nugraha.
2. Jamaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
3. Jamaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
4. Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
5. Telah melakukan vaksinasi meningitis.
6. Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jamaah yang sudah masuk daftar jangan lupa untuk memastikan persyaratan tersebut. Jangan sampai melebihi deadline pelunasan yang sudah ditetapkan. Disiapkan lebih awal lebih baik, cermati lebih awal akan berpengaruh mencegah kemungkinan keterlambatan,” kata Nugraha.
“Kepada para PIHK sekali lagi, selalu jaga transparansi dan selalu konfirmasi kepada jamaah yang butuh informasi, karena kepercayaan itu integritas terpenting dalam perusahaan. Jaga itu sebaik mungkin, semoga semuanya bisa dimudahkan dalam prosesnya. Baik dari pihak jamaah maupun PIHK terkait,” tutur Nugraha.
(kunthi fahmar sandy)
Advertisement
Simak Kriteria Jamaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Bipih 2025
Secara spesifik tentang kategori jamaah yang berhak melunasi pada tahap selanjutnya serta persiapan yang perlu dilakukan.

Simak Kriteria Jamaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Bipih 2025 (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement