IDXChannel - Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 229 ribu jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Dari jumlah tersebut sebanyak 18.320 kuota merupakan jamaah haji khusus.
Kasi Pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Madinah Rudi Nurudin Ambari menjelaskan, haji khusus adalah paket haji yang penyelenggaraan dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapat izin dari Menteri Agama.
"Kuota jamaah haji khusus awalnya sebanyak 17.680 orang dan mendapat tambahan sebesar 640 jamaah, sehingga total jamaah haji khusus yang berangkat tahun ini sebanyak 18.320 orang," ujarnya, Selasa (30/5/2023).
Secara aturan, ada perbedaan fasilitas antara jamaah haji reguler dengan haji khusus. Di antaranya, biaya haji khusus lebih besar dari jamaah haji reguler.