sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Syarat Pembuatan Sertifikasi Halal di Indonesia

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
03/08/2022 15:27 WIB
Membuat sertifikasi halal merupakan sebuah kewajiban bagi suatu perusahaan.
Simak Syarat Pembuatan Sertifikasi Halal di Indonesia (FOTO:MNC Media)
Simak Syarat Pembuatan Sertifikasi Halal di Indonesia (FOTO:MNC Media)

2. Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk barang yang digunakan harus sesuai dengan nama yang akan dicantumkan di badan sertifikasi halal.

3. Daftar Produk dan Bahan Produk

Berupa bahan baku, bahan penolong dan bahan tambahan

4. Proses Pengolahan Produk

Tahapan ini dimulai dari  pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi

5. Dokumen Sistem Produk Halal

Sebuah sistem yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan.

Adapun tata cara mekanisme untuk mendapatkan sertifkasi halal antara lain :

1. Permohonan 

Pelaku usaha melakukan pengajuan permohonan sertifikasi halal

2. Pemeriksaan

Dilakukan pemeriksaan dokumen permohonan oleh BPJH (max 10 hari kerja)

3. Penetapan

Menetapkan LPH bedasarkan pilihan pemohon pelaku usaha (max 5 hari kerja)

4. Pengujian

Melakukan pemeriksaan dan/ atau pengujian produk (40 - 60 hari kerja)

5. Pengecekan 

Menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan/ atau pengujian LPH (5 hari kerja)

6. Fatwa 

Menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement