IDXChannel – Sertifikasi halal merupakan syarat penting dan keharusan bagi setiap perusahaan di Indonesia untuk memberikan sebuah kepastian atas kehalalan suatu produk yang diperdagangkan dari berbagai sektor, mulai dari makanan, barang, ataupun jasa.
Dalam Undang – Undang No 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal ( JPH ), disebutkan bahwa membuat sertifikasi halal merupakan sebuah kewajiban bagi suatu perusahaan.
"Pendaftaran sertifikasi halal sekarang itu satu pintu. Hanya melalui pstp.halal.id untuk mempermudah pelaku usaha," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat bertemu ratusan koperasi dan pelaku UMK di Yogyakarta, dikutip dari kemenag.go.id Rabu (3/8/2022).
Dilansir dari laman .halal.go.id, setiap badan usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal membutuhkan beberapa syarat pelengkap, dan mekanisme antara lain :
1. Data Pelaku Usaha
Pada syarat ini, pelaku usaha harus menyantumkan ( NIB ) Nomor Induk Berusaha, namun jika pelaku usaha tidak memiliki NIB, bisa digantikan dengan ( NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dll ).