Ibadah ini disebut ta’abbudi dan tauqifi. Dinamakan ta’abbudi karena memang murni pelaksanaan ibadah dengan melakukan napak tilas, sebagai ketundukan totalitas yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.
Sementara disebut tauqifi, karena haji itu tuntunan yang dijalankan sesuai ajaran yang diwahyukan dari Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji serta umroh karena Allah SWT." (QS. Al Baqqrah :1).
Ustadz Ainul Yaqin menegaskan, rukun syarat haji sudah diatur sedemikian rupa, tidak bisa direkayasa atas nama kecanggihan teknologi. Serta jelas tidak boleh dan tidak sah, jika ibadah tersebut dilaksanakan atas dasar memenuhi standar visual yang inajiner.
"Bahaya jika ibadah memakai imajiner, tidak ada bedanya dengan orang berfantasi dan berselancar, pungkasnya. (TYO)