sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta Per Jamaah

Syariah editor Rista Rama Dhany
13/04/2022 21:02 WIB
Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jamaah.
Tok! Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta Per Jamaah (FOTO: MNC Media)
Tok! Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta Per Jamaah (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. 

Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI. 

“Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR you ang juga Ketua Panja Biaya Haji 2022, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tambah Ace. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement