IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total aset industri keuangan syariah sebesar Rp2.742,28 triliun per Agustus 2024.
Adapun total aset untuk sektor perbankan syariah mencapai Rp902,39 triliun, sektor industri keuangan non-bank syariah sebesar Rp163,47 triliun, dan sektor pasar modal syariah sebesar Rp1.676,42 triliun.
"Capaian tersebut meningkat sebesar 12,91 persen (yoy) dari tahun sebelumnya. Perkembangan yang positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam siaran pers Sabtu (11/10/2024).
OJK juga terus berupaya mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah dengan meningkatkan daya saing keuangan syariah melalui berbagai regulasi dan program inisiatif yang telah dan akan diterbitkan.
Menurutnya, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan antara lain sembilan POJK di perbankan syariah, tujuh SEOJK perbankan syariah, satu POJK pasar modal syariah, satu POJK tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi serta satu POJK Industri Penjaminan Syariah.