IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan, hingga Agustus 2024 terdapat 29 Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah.
Sedangkan 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lain.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari 29 UUS yang akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, rencananya akan dilakukan pada tahun 2024-2026 dengan rincian:
- Tahun 2024 sebanyak 2 unit syariah;
- Tahun 2025 sebanyak 18 unit syariah, dan
- Tahun 2026 sebanyak 9 unit syariah.
"Dari 3 unit syariah yang akan melakukan spin-off dengan cara mendirikan perusahaan baru pada tahun 2024, 1 di antaranya sedang dalam proses izin perusahaan baru, sedangkan 2 unit syariah lainnya akan mengajukan izin perusahaan baru pada triwulan 4 2024," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta Senin (16/9/2024).
Sebagai tindak lanjut atas RKPUS yang telah disampaikan oleh perusahaan, OJK sedang memastikan kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS tersebut.