IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhi sanksi kepada dua perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance. Sanksi tersebut berupa pembatasan kegiatan usaha kepada keduanya.
"OJK telah memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance pada 11 September 2024," tulis pengumuman OJK dari laman resminya, Jumat (13/9).
Asuransi Jiwasraya
OJK menuturkan, sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
"Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha, Asuransi Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi," kata OJK.