Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Berdikari Insurance
Sementara pada Berdikari Insurance, sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan karena perusahaan telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas, Rasio Kecukupan Investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
"Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan lainnya yaitu terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal," ujar OJK.