sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Beri Sanksi Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance, Gara-Gara Ini

Banking editor Fiki Ariyanti
14/09/2024 06:43 WIB
OJK menjatuhi sanksi kepada dua perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance.
OJK Beri Sanksi Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance, Gara-Gara Ini (foto mnc media)
OJK Beri Sanksi Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance, Gara-Gara Ini (foto mnc media)

Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.

Berdikari Insurance

Sementara pada Berdikari Insurance, sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan karena perusahaan telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas, Rasio Kecukupan Investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi. 

"Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan lainnya yaitu terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal," ujar OJK.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement