Para ulama membagi gharimin menjadi dua kategori;
- Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tidak mampu membayarnya dengan cara apapun, walau sudah menjual barang, atau dengan cicilan. Kategori ini, sama halnya dengan fakir miskin dan mereka berhak menerima zakat karena hartanya tak ada yang bersisa.
- Berhutang untuk kemaslahatan misalnya seperti yayasan yatim piatu, pesantren, sekolah non profit, dsb. Imam Nawawi juga menyampaikan orang yang membantu jalannya rekonsiliasi pasca konflik sama halnya dengan kategori ini.
(DES/ Alya Mardiatul)