sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Utang Belum Lunas, Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Syariah editor Desi Angriani
11/04/2023 11:06 WIB
Bila ada orang yang masih punya hutang, apakah ia wajib membayar zakat? atau melunasi hutangnya terlebih dahulu?
Utang Belum Lunas, Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah? (Foto: MNC Media)
Utang Belum Lunas, Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah? (Foto: MNC Media)

Para ulama membagi gharimin menjadi dua kategori;

  1. Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tidak mampu membayarnya dengan cara apapun, walau sudah menjual barang, atau dengan cicilan. Kategori ini, sama halnya dengan fakir miskin dan mereka berhak menerima zakat karena hartanya tak ada yang bersisa.
  2. Berhutang untuk kemaslahatan misalnya seperti yayasan yatim piatu, pesantren, sekolah non profit, dsb. Imam Nawawi juga menyampaikan orang yang membantu jalannya rekonsiliasi pasca konflik sama halnya dengan kategori ini.

(DES/ Alya Mardiatul)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement