Dijelaskan Kiai Ma’ruf, bahwa dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat diinvestasikan. Selain harus sesuai skema investasi syariah, Kiai Ma’ruf menggariskan, bahwa investasi itu harus aman.
"Asas prinsip syariah dan keamanan itu juga ditandaskan dalam UU 34/2014. Jadi, tidak ada yang keliru dari pernyataan Kiai Ma’ruf pada video itu. Juga tidak ada yang keliru Ketika dana haji diinvestasikan, baik langsung maupun melalui instrumen investasi, termasuk untuk pembangunan infrastruktur," tutur Masduki.
Masduki menuturkan, dengan diinvestasikan melalui sukuk selama ini, juga untuk membangun sejumlah infrastruktur, termasuk infrastruktur keumatan, seperti asrama haji, madrasah, gedung kantor urusan agama, dan universitas Islam. "Dan itu boleh secara hukum, regulasi dan prinsip syariah," jelasnya.
Saat ini, kata Masduki, belum ada alokasi investasi dana haji langsung ke infrastruktur, bukan karena terlarang secara hukum dan prinsip syariah, tapi karena dari sisi analisis risiko investasi, proyek yang diajukan dinilai tidak menguntungkan atau tidak aman.
"Jadi, jangan sampai terbangun narasi dan persepsi, bahwa investasi dana haji untuk infrastruktur, baik langsung maupun tidak langsung, itu terlarang. Investasi tersebut boleh, baik secara hukum maupun fatwa, sepanjang syarat dan ketentuan terpenuhi," pungkas Masduki.
(IND)