sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wakaf Investasi dalam Islam, Berikut Definisi dan Aturannya

Syariah editor Tim IDXChannel
19/05/2022 17:22 WIB
KH. Ahmad Kosasih, M. Ag. Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an beri penjelasan terkait wakaf investasi dalam Islam.
Wakaf Investasi dalam Islam, Berikut Definisi dan Aturannya (Dok.MNC)
Wakaf Investasi dalam Islam, Berikut Definisi dan Aturannya (Dok.MNC)

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 terdapat tambahan pada rukun wakaf tunai yaitu: 
a. Ada orang yang menerima harta yang diwakafkan dari waqif sebagai pengelola wakaf. 
b. Ada jangka waktu wakaf (waktu tertentu). 
Rukun wakat tunai tersebut harus memenuhi syaratnya masing-masing sebagaimana wakaf pada umumnya. Adapun yang menjadi syarat umum sahnya wakaf tunai adalah: 
a. Wakaf harus kekal (abadi) dan terus-menerus. 
b. Wakaf harus dilakukan secara tunai tanpa digantungkan kepada akan terjadinya suatu peristiwa dimasa akan datang, sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf.

Oleh KH. Ahmad Kosasih, M. Ag. Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement