IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Unit Usaha Syariah (UUS) segera memisahkan diri dari bank induk konvensional menjelang masa tenggat spin off bank syariah.
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menetapkan bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang.
Dengan kata lain, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum tahun 2023 berakhir.
"Jadi banyak unit-unit syariah itu yang bergabung dengan bank induknya berupa bank konvensional dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS). Ini dalam peraturan harus dilakukan sudah harus terpisah dia mandiri pada bulan Juni 2023," ujar Wapres diwakili Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres) RI Bidang Komunikasi dan Informasi, Masduki Baidlowi, Senin (12/9/2022).
Baidlowi mengatakan Wapres baru saja menerima kunjungan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Empat pimpinan DSN yang datang kemudian memberikan laporan terkait bank-bank syariah. Dari laporan tersebut kata Masduki diketahui ada bank Syariah di Indonesia yang masih berbentuk unit usaha syariah (UUS).
Padahal, kata Masduki, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, unit usaha tersebut harus memisahkan diri dari induknya.
DSN, kata Masduki, meminta arahan kepada Wapres Ma'ruf Amin mengenai hal tersebut. Terutama perihal bagaimana dengan unit usaha syariah, yang sampai saat ini masih berada di naungan induknya dan belum terpisah. Sedangkan ada waktu yang tidak terlalu panjang hampir kurang dari setahun.
"Wapres memberikan arahan pada aturan itu wajib diikuti. Artinya bahwa seluruh Unit Usaha Syariah dari bank konvensional itu harus memisahkan diri," tegas Baidlowi.